Mengacu pada data riset Indonesia Global Youth Tobacco Survey
(GYTS) tahun 2009 menunjukkan data mencengangkan bahwa 81% anak
Indonesia ternyata terpapar asap rokok di tempat umum dan bahkan 65%
terpapar asap rokok di rumah. Data tersebut tidak mengagetkan tentu,
apabila kita melongok pada data Riset Kesehatan Dasar 2010, dimana
disebutkan bahwa terdapat 92 juta perokok pasif di negeri ini.
Untuk itu, Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) PP Muhammadiyah hari
ini melakukan lokakarya mengenai penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan
konsolidasi pengendalian tembakau di Indonesia.
Acara ini, sebagai wujud nyata perhatian Muhammadiyah pada pentingnya
menjaga kesehatan generasi Indonesia dari bahaya rokok yang memerlukan
tenaga dan waktu ekstra untuk memulainya. Salahsatu caranya, adalah
dengan memulai penerapan KTR. Muhammadiyah memiliki kewajiban untuk
mendorong Pemerintah di segala level untuk segera menerapkan KTR.
Regulasi kita, sebenarnya juga sudah mengatur dengan ketat soal itu.
Namun, tidak semua kawasan dan area bisa dengan mudah menerapkannya. UU
36/2009 Pasal 115 disebutkan, bahwa fasilitas pelayanan kesehatan,
tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah,
angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang
ditetapkan adalah termasuk KTR. Untuk itu, tentu saja Pemerintah wajib
menerapkan KTR di masing-masing level/wilayahnya.
Selain UU 36/2009, juga diperkuat SKB (Surat Keputusan Bersama)
Mendagri dan Menteri Kesehatan No. 188/Menkes/PB/2011 dan Nomor 7/2011
tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Pemerintah
Nomor 109/2012 tentang Pengamanan bahan yng Mengandung Zat Aditif
berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dengan regulasi yang lengkap
seperti itu, tak ada alasan pemerintah di level manapun untuk menerapkan
KTR.
Data yang dihimpun MPKU, dari 542 daerah di Indonesia hingga saat ini
sudah 61 daerah atau 11% yang sudah memiliki peraturan KTR berupa
Perda, Perwali, Pergub, Perbup, dan bentuk yang lain. Meski begitu,
masyarakat tetap harus memberi dorongan yang kuat, untuk
mensosialisasikan aturan tersebut di daerah lain sehingga penerapan KTR
tersebut bisa dilakukan secara merata.
Acara ini akan berlangsung selama sehari penuh, dan sudah dibuka oleh
Ketua MPKU PP Muhammadiyah, dr. Lukman Ali Husin. Pada beberapa sesi
yang dimoderatori oleh Bapak Sudibyo Markus, MBA serta Dr. Kartono
Muhammad, MPKU juga mempersiapkan narasumber dari berbagai lembaga
diantaranya Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Komnas Pengendalian
Tembakau, Dinas Kesehatan Provinsi, dan beberapa Kepala Daerah
diantaranya Walikota Pekalongan H.M Basyir Ahmad dan Bupati Bangli I
Made Gianyar , SH, M.Hum.(msp)

Posting Komentar